Emosi Lantaran Ditegur, Pria asal Nias Tusuk Teman Wanita dengan Pisau hingga Tewas

Sabtu, 09 Januari 2021 - 08:44 WIB
loading...
Emosi Lantaran Ditegur, Pria asal Nias Tusuk Teman Wanita dengan Pisau hingga Tewas
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SALATIGA - Ayama Lafau (22) asal Balale Toba'a, Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga setelah melakukan penganiayaan terhadap Eva Mandrova (34).

Korban dianiaya hingga meninggal di rumahnya, Jalan Amarta Randuares RT 05 RW 01 Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Jumat (8/1/2021) sore.

Diduga tersangka menusuk dengan sebilah pisau sebanyak lima kali lantaran emosi setelah ditegur oleh korban.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban yakni di Jalan Amarta, Randuares RT 05 RW 01 Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga mengambil pisau di dapur untuk memotong tali rafia guna mengikat tanaman buncis dengan bambu yang ditanam di kebun belakang rumah. Saat mengambil pisau, tersangka ditegur oleh korban.

"Tersangka tidak diterima dengan teguran korban. Tersangka emosi dan langsung menusuk tubuh korban dengan pisau di bagian dada, perut dan pinggang," terang Djoko Lelono, Sabtu (9/1/2021).

Perbuatan tersangka diketahui saksi Agnes CH Pattiasina (18) asal Kairatu, Maluku dan Robin James Gmyrek (58) yang berdomisili di Jalam Amarta, Ranndu, Argomulyo. Mereka langsung meminta bantuan warga untuk menolong korban.

(Baca juga: Banjir Bandang Rendam Puluhan Rumah di Cepu)

Warga langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan melapor ke polisi. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit dr Ario Wirawan Salatiga. Selang beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal.

(Baca juga: 23 Daerah di Jateng Terapkan PPKM, Berikut Daftarnya)

Selanjutnya, tersangka diserahkan warga ke polisi. Tersangka langsung diperiksa dan mengakui perbuatannya. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)