Tersinggung Ditertawai, Dua Pemuda Ini Aniaya Warga Ngaglik
loading...
A
A
A
SLEMAN - Dua pemuda BY, 21 dan DN, 27 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya warga Ngaglik, Sleman , Barep Wiratman, 24 di warung makan Jalan Kaliurang KM 13, Sardonoharjo, Ngaglik, Jumat (4/12/2020)dinihari, pukul 03.15 WIB.Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek bagian kepala dan bengkak di mata.
Kini, warga Condongcatur, Depok, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik,Sleman. Petugas juga mengamanakan sepeda motor dan pakaian serta sapu bergagang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbansebagai barang bukti (BB). (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Kapolsek Ngaglik, Sleman, Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, penganiyaan itu berawal saat kedua pelaku datang ke warung makan, Jumat (4/12/2020) dini hari pukul 03.30. Keduanya yang datang berboncengan motor, kemudian memesan minuman untuk dibungkus.
Saat akan keluar dari warung, pelaku DN berpapasan dengan temannya dan tanpa sengaja menyandung kursi yang diduduki korban sehingga membuat korban tertawa. Melihat korban tertawa, ternyata membuat tersangka tersinggung sehingga langsung memukul korban dengan tangan kosong dan sapu. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
“Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya, keduanya langsung meninggalkan warung burjo,” katanya, Senin (/12/2020).
Hal itu dilaporkan ke PolsekNgaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Jumat (5/12/2020) dan membawnya ke Mapolsek Ngaglik. (Baca Juga: Ngaku Didekati Lelaki yang Lebih Mapan, Sri Dibunuh Kekasih yang Hendak Menikahinya)
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi, tersangka DN juga mengambil handphone korban. Menurut pelaku handphone terjatuh saat kabur,” paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasl 351 KUHPtentang penganiayaan dengan ancaman hukuman makssimal dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kini, warga Condongcatur, Depok, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik,Sleman. Petugas juga mengamanakan sepeda motor dan pakaian serta sapu bergagang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbansebagai barang bukti (BB). (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Kapolsek Ngaglik, Sleman, Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, penganiyaan itu berawal saat kedua pelaku datang ke warung makan, Jumat (4/12/2020) dini hari pukul 03.30. Keduanya yang datang berboncengan motor, kemudian memesan minuman untuk dibungkus.
Saat akan keluar dari warung, pelaku DN berpapasan dengan temannya dan tanpa sengaja menyandung kursi yang diduduki korban sehingga membuat korban tertawa. Melihat korban tertawa, ternyata membuat tersangka tersinggung sehingga langsung memukul korban dengan tangan kosong dan sapu. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
“Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya, keduanya langsung meninggalkan warung burjo,” katanya, Senin (/12/2020).
Hal itu dilaporkan ke PolsekNgaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Jumat (5/12/2020) dan membawnya ke Mapolsek Ngaglik. (Baca Juga: Ngaku Didekati Lelaki yang Lebih Mapan, Sri Dibunuh Kekasih yang Hendak Menikahinya)
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi, tersangka DN juga mengambil handphone korban. Menurut pelaku handphone terjatuh saat kabur,” paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasl 351 KUHPtentang penganiayaan dengan ancaman hukuman makssimal dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)