Angka Perceraian Hanya Turun 13 Kasus, Dispensasi Nikah Melonjak
Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Meski angka perceraian menurun, di sisi lain, dispensasi nikah bagi warga yang belum cukup usia untuk menikah, justru malah melonjak sampai 237 permohonan atau naik 351 persen dari tahun 2019 lalu. Permohonan itu didominasi usia 18 tahun kurang dari 19 tahun.
"Yang melonjak itu permohonan dispensasi total yang mengajukan itu 237. Naiknya 351 persen dari tahun lalu. Usia dominan itu 18 tahub satu bulan sampai 18 sepuluh bulan. jumlahnya 121 orang," terangnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi
Menurutnya, hal itu disebabkan adanya perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan . Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.
"Penyebabnya itu karena ada perubahan Undang-Undang perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan itu 19 tahun. Kalau Undang-undang lama kan minimal 16 tahun," pungkasnya.
"Yang melonjak itu permohonan dispensasi total yang mengajukan itu 237. Naiknya 351 persen dari tahun lalu. Usia dominan itu 18 tahub satu bulan sampai 18 sepuluh bulan. jumlahnya 121 orang," terangnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi
Menurutnya, hal itu disebabkan adanya perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan . Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.
"Penyebabnya itu karena ada perubahan Undang-Undang perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan itu 19 tahun. Kalau Undang-undang lama kan minimal 16 tahun," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :