Pengadilan Agama Gowa Tangani 1.625 Perkara Perceraian Sepanjang Tahun 2020

Minggu, 03 Januari 2021 - 17:36 WIB
loading...
Pengadilan Agama Gowa...
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gowa, Agus Salim Razak. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pengadilan Agama Kabupaten Gowa menerima sebanyak 1.625 perkara perceraian , terhitung mulai bulan Januari 2020 hingga 28 Desember 2020.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gowa , Agus Salim Razak menyebutkan, dari perkara yang masuk tersebut, didominasi permintaan cerai gugat atau istri yang meminta cerai kepada pihak suami.



"Didominasi cerai gugat. Totalnya mencapai 882 perkara. Sementara untuk cerai talak jumlahnya hanya 247 perkara," ungkapnya, Minggu (3/1/2020).

Alasan perceraian kata dia bermacam-macam. Ada yang minta cerai karena perselisihan dalam rumah tangga.

"Ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) . Alasan lain karena faktor ekonomi," sambungnya.



Agus Salim menambahkan bahwa, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Gowa tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan perkara yang masuk tahun 2019 lalu.

"Terjadi penurunan. Sebab tahun 2019 lalu perkara yang masuk mencapai 1.789 perkara," tambahnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2857 seconds (0.1#10.140)