Januari - September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus

Senin, 11 Januari 2021 - 19:34 WIB
loading...
Januari - September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada kepala daerah setempat untuk mencegah perkawinan anak usia dini atau dibawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, Selama Januari - September 2020, jumlah pernikahan anak di Jatim sebanyak 197.068 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Jember dengan jumlah 13.269 kasus. Disusul Kabupaten Malang sebanyak 12.894 kasus. Surabaya 11.112 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Jatim akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jatim untuk pencegahan perkawinan anak.

(Baca juga: MUI Jawa Timur Sebut Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan Ancam Harmonisasi Umat Beragama )

Yakni, bupati/wali kota harus memerintahkan atau mengajak kepada Camat, KUA, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Pimpinan Lembaga lainnya, masyarakat umum dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah, secara bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak.

"Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak baik secara tertulis, lisan atau tindakan lainnya. Sehingga, proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimal berusia 19 tahun. Namun, sebaiknya dianjurkan perkawinan yang ideal dilakukan jika pengantin pria telah berusia 25 tahun dan pengantin wanita telah berusia 21 tahun," katanya, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )

Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota terkait, untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak. "Bupati/wali kota juga harus memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Agar pasangan ini mendapat pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)