Penyemprotan Disinfektan Kembali Dilakukan di Kota Palopo

Senin, 11 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Penyemprotan Disinfektan...
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, bersama sejumlah pejabat melepas tim penyemprotan di halaman Kantor Wali Kota Palopo. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah titik dalam Kota Palopo, mulai Senin (11/1/2021) siang.

Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, didampingi Ketua DPRD, Hj Nuraeni, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Ketua Pengadilan Negeri Hasanuddin, Kajari Palopo Abrahan Sahertian dan Kepala Kemenag AM Rusydi, melepas tim penyemprotan di halaman kantor Wali Kota Palopo .



Dalam penyampaiannya, Judas Amir mengatakan, virus corona di Indonesia masih mengganas, bahkan di Sulsel termasuk Kota Palopo.

Terbukti, angka penderita semakin meningkat tajam termasuk angka kematian, tidak terkecuali di Sulsel. Olehnya itu, dibutuhkan keseriusan lebih dan perhatian seluruh pihak.

"Selain masif melakukan sosialisasi social distancing dan mematuhi protokol kesehatan , mulai Senin kemarin, Pemkot Palopo melalui gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palopo kembali rutin melakukan penyemprotan disinfektan ," ungkapnya.

Dia berharap, melalui penyemprotan kali ini selain bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 ini juga diharapkan dapat lebih meyakinkan masyarakat bahaya Covid-19 sehingga lebih mematuhi protokol kesehatan .



"Kita berharap melalui penyemprotan yang kita lakukan serentak dan bertahap ini bisa menanggulangi penyebaran virus Covid-19 secara meluas di Kota Palopo," katanya.

Tim penyemprotan ini melibatkan sejumlah pihak, selain ASN Pemkot Palopo , aparat TNI dan Polri juga ikut terlibat dalam kegiatan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3425 seconds (0.1#10.140)