Pasar Tradisional dan Pasar Malam Tidak Masuk Pembatasan Jam Malam PPKM

Senin, 11 Januari 2021 - 16:12 WIB
loading...
Pasar Tradisional dan Pasar Malam Tidak Masuk Pembatasan Jam Malam PPKM
Pasar Rombeng Malam (Roma) tetap boleh buka di tengah PPKM (Avirista Midaada / MNC Portal Indonesia)
A A A
MALANG - Pemkot Malang memastikan jam malam saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berlaku di pasar tradisional dan pasar malam yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Di Kota Malang sendiri ada sejumlah pasar yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, Pasar Rombeng Malam (Roma) yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, serta Pasar Induk Gadang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengakui pasar tradisional dan pasar malam yang beroperasi dari pukul 18.30 WIB, bukan termasuk kategori dari pemberlakuan PPKM.

(Baca juga: PPKM Modifikasi di Kota Malang, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB )

"Pasar malam, mereka bukanya lain. Jangan tanya mal dibatasi, pasar gimana, itu pengecualian, pasar - pasar rakyat juga pengecualian," ucap Sutiaji, ditemui usai rapat koordinasi sinkronisasi data COVID-19, pada Senin siang (11/1/2021).

Menurutnya, di aturan yang tercantum dari pemerintah pusat tak ada pengaturan pembatasan aktivitas terkait pasar - pasar tradisional dan pasar malam. Namun pihaknya juga mengakui masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM di pasar - pasar tradisional.

"Belum tahu, untuk pelaksanaan, menunggu dari kementerian. Kalau pasar malam buka habis maghrib, kalau itu yang sekalian tutup, kalau tutup bagaimana bansosnya," ungkapnya.

Sutiaji memastikan pemberlakuan jam batas operasional hanya berlaku bagi mal, rumah makan, restoran, hingga tempat - tempat hiburan, bukan bagi pasar - pasar tradisional rakyat. "Kita akan lihat, mereka butuh makan, tapi protokol kesehatan harus, kalau mal bukanya mulai pagi," tukasnya.

(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok, Polres Sleman Identifikasi Pelaku )

Sebagai informasi, di Jawa Timur ada 11 daerah yang menerapkan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya yang menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat sesuai instruksi Mendagri. Selain itu ditambah lima daerah lainnya yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Lamongan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)