PPKM Modifikasi di Kota Malang, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
Senin, 11 Januari 2021 - 13:58 WIB
loading...
Pemkot Malang rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur seputar pelaksanaan PPKM modifikasi yang berlaku mulai hari ini.
A
A
A
MALANG - Kota Malang telah siap melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai instruksi dari Mendagri. Namun Kota Malang menegaskan akan memodifikasi pelaksanaan PPKM yang ada dengan menerapkan izin beroperasi tempat makan, mal, dan restoran hingga tahun 20.00 WIB.
"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11 WIB, sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Instruksi Mendagri, karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Senin (11/1/2021).
(Baca juga; Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran )
Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah mendapat dari Forkopimda Jawa Timur.
Walikota Sutiaji berharap agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11 WIB, sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Instruksi Mendagri, karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Senin (11/1/2021).
(Baca juga; Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran )
Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah mendapat dari Forkopimda Jawa Timur.
Walikota Sutiaji berharap agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
Lihat Juga :