PPKM Modifikasi di Kota Malang, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Senin, 11 Januari 2021 - 13:58 WIB
loading...
PPKM Modifikasi di Kota Malang, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
Pemkot Malang rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur seputar pelaksanaan PPKM modifikasi yang berlaku mulai hari ini.
A A A
MALANG - Kota Malang telah siap melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai instruksi dari Mendagri. Namun Kota Malang menegaskan akan memodifikasi pelaksanaan PPKM yang ada dengan menerapkan izin beroperasi tempat makan, mal, dan restoran hingga tahun 20.00 WIB.

"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11 WIB, sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Instruksi Mendagri, karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Senin (11/1/2021).

(Baca juga; Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran )

Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah mendapat dari Forkopimda Jawa Timur.

Walikota Sutiaji berharap agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.

Sebagai informasi Gubernur Jawa Timur Khofifah memutuskan 11 daerah di Jawa Timur turut melaksanakan PPKM dari 11 - 25 Januari 2021. Selain Malang raya dan Surabaya raya, PPKM juga diterapkan di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Kabupaten Lamongan, Ngawi, serta Kabupaten Blitar.

(Baca juga: Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan, Ketua MUI Jatim: Saya Klarifikasi Dulu )

Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.

Sementara untuk kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)