Mengkhawatirkan! 3.000 Karyawan Pabrik di Karawang Terpapar COVID-19
loading...
A
A
A
KARAWANG - Pemkab Karawang akan mengambil sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparan melaporkan kasus COVID-19 di perusahaannya. Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus COVID-19 setelah terjadi klaster industri. Sedikitnya 3.000 lebih pegawai dari 270 perusahaan industri yang terpapar COVID-19.
"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke satgas COVID-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal )
Menurut Ahmad Suroto, akibat perusahaan industri menutupi kasus COVID-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas COVID-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor setelah banyak yang terpapar. Ini berbahaya," katanya.
Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif COVID-19 dari 270 perusahaan. "Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar COVID-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas," ujarnya.
(Baca juga: Cegah COVID-19, FAGI Minta Sekolah Lakukan Rapid Antigen untuk Tenaga Pengajar )
Menurut Ahmad Suroto, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus COVID-19 yang terjadi di perusahaannya.
Salah satu tindakan tegas yang akan diambil yaitu dengan mencabut izin operasional perusahaan. "Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya," katanya
"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke satgas COVID-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal )
Menurut Ahmad Suroto, akibat perusahaan industri menutupi kasus COVID-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas COVID-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor setelah banyak yang terpapar. Ini berbahaya," katanya.
Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif COVID-19 dari 270 perusahaan. "Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar COVID-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas," ujarnya.
(Baca juga: Cegah COVID-19, FAGI Minta Sekolah Lakukan Rapid Antigen untuk Tenaga Pengajar )
Menurut Ahmad Suroto, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus COVID-19 yang terjadi di perusahaannya.
Salah satu tindakan tegas yang akan diambil yaitu dengan mencabut izin operasional perusahaan. "Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya," katanya
(msd)