Polres Batanghari Jambi Amankan 12.000 Liter Minyak Ilegal
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Polres Batanghari Jambi amankan 12.000 liter minyak ilegal di desa Bungku kecamatan Bajubang, selain minyak polisi juga turut mengamankan empat pelaku ilegal driling oleh tim Tindak Pidana tertentu ( Tipidter) Polres Batanghari Jambi.Ke empat pelaku tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut. (Baca juga:Gudang Pengoplosan BBM illegal di Jambi Digerebek Polisi)
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jambi IPTU Piet Yardi melalui Kanit Tipidter IPDA M. Dimas Irfan S.Tr.K saat di konfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan empat tersangka tersebut saat melakukan kegiatan ilegal driling." Untuk dua tersangka langsung dibawa ke Polda Jambi, dan dua tersangka lainnya kita tahan di polres Batanghari," kata Dimas. ( Senin 11/1/2020).
Dikatakan Dimas, untuk tersangka ada yang di tahan pada saat molot ( menyedot minyak), dan 3 tersangka lainnya pada saat membawa angkutan Yang berisikan minyak. (Baca juga: Polisi Obrak Abrik Tungku Pemasakan Minyak Ilegal di Batanghari Jambi)
Lanjut Kanit, Untuk barang bukti yang di amankan berupa, 12000 liter minyak, untuk molot tersangka atas nama IF warga Sumsel, dan Ridwan warga Sumsel. " dan dua tersangka lainnya langsung di bawa ke Polda Jambi, dan pihak polres tidak melakukan penyidikan, untuk barang bukti yang di amankan, canting, rol tali, motor, serta tiga unit mobil," Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 52 untuk ancaman maksimal enam tahun. " di himbau agar seluruh kegiatan minyak Ilegal untuk di hentikan," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jambi IPTU Piet Yardi melalui Kanit Tipidter IPDA M. Dimas Irfan S.Tr.K saat di konfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan empat tersangka tersebut saat melakukan kegiatan ilegal driling." Untuk dua tersangka langsung dibawa ke Polda Jambi, dan dua tersangka lainnya kita tahan di polres Batanghari," kata Dimas. ( Senin 11/1/2020).
Dikatakan Dimas, untuk tersangka ada yang di tahan pada saat molot ( menyedot minyak), dan 3 tersangka lainnya pada saat membawa angkutan Yang berisikan minyak. (Baca juga: Polisi Obrak Abrik Tungku Pemasakan Minyak Ilegal di Batanghari Jambi)
Lanjut Kanit, Untuk barang bukti yang di amankan berupa, 12000 liter minyak, untuk molot tersangka atas nama IF warga Sumsel, dan Ridwan warga Sumsel. " dan dua tersangka lainnya langsung di bawa ke Polda Jambi, dan pihak polres tidak melakukan penyidikan, untuk barang bukti yang di amankan, canting, rol tali, motor, serta tiga unit mobil," Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 52 untuk ancaman maksimal enam tahun. " di himbau agar seluruh kegiatan minyak Ilegal untuk di hentikan," tutupnya.
(don)