Tarif Murah Pesawat, Komisioner BPKN Sebut Jangan Sampai Abaikan Penumpang
Senin, 11 Januari 2021 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal)
Hal itu diatur dalam Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Di mana menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: BMKG: Awal Pekan, Ciayumajakuning-Sumedang Berpotensi Hujan Petir)
Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hal itu diatur dalam Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Di mana menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: BMKG: Awal Pekan, Ciayumajakuning-Sumedang Berpotensi Hujan Petir)
Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(boy)
Lihat Juga :