Tarif Murah Pesawat, Komisioner BPKN Sebut Jangan Sampai Abaikan Penumpang

Senin, 11 Januari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Tarif Murah Pesawat,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu memunculkan banyak pertanyaan. Apakah karena faktor pesawat, human error, atau alam.

Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.

"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).

Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.

Bila maskapai lalai dan terbukti mengabaikan keselamatan karena tarif rendah, bisa dikenakan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK).

(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal)

Hal itu diatur dalam Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Di mana menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: BMKG: Awal Pekan, Ciayumajakuning-Sumedang Berpotensi Hujan Petir)

Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Tarif LRT Jatimulya-Dukuh...
Tarif LRT Jatimulya-Dukuh Atas Lengkap Tahun 2025, Simak Info Lengkapnya
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Harga Tiket Wisata Gunung...
Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya
2 Calon Penumpang di...
2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Viral Tarif Delman Mahal...
Viral Tarif Delman Mahal di De Djawatan Banyuwangi, Menparekraf Ingatkan Jangan Terulang Lagi
Ini Identitas 5 Penumpang...
Ini Identitas 5 Penumpang Helikopter Jatuh di Badung Bali
75.000 Tiket Whoosh...
75.000 Tiket Whoosh Terjual saat Long Weekend Iduladha
LRT Palembang Terhenti...
LRT Palembang Terhenti Akibat Pemadaman Listrik, Penumpang Terpaksa Jalan Kaki
Rekomendasi
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
Promotor Tinju Bantah...
Promotor Tinju Bantah Eubank Jr Alami Patah Rahang
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Berita Terkini
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
48 menit yang lalu
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
58 menit yang lalu
Gerakan Dapur Indonesia...
Gerakan Dapur Indonesia Temui Gubernur Lampung Bahas Program MBG
1 jam yang lalu
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
3 jam yang lalu
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
3 jam yang lalu
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
4 jam yang lalu
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved