Tarif Murah Pesawat, Komisioner BPKN Sebut Jangan Sampai Abaikan Penumpang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu memunculkan banyak pertanyaan. Apakah karena faktor pesawat, human error, atau alam.
Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.
"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).
Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.
Bila maskapai lalai dan terbukti mengabaikan keselamatan karena tarif rendah, bisa dikenakan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK).
(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal)
Hal itu diatur dalam Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Di mana menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: BMKG: Awal Pekan, Ciayumajakuning-Sumedang Berpotensi Hujan Petir)
Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Lihat Juga: Viral Tarif Delman Mahal di De Djawatan Banyuwangi, Menparekraf Ingatkan Jangan Terulang Lagi
Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.
"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).
Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.
Bila maskapai lalai dan terbukti mengabaikan keselamatan karena tarif rendah, bisa dikenakan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK).
(Baca juga: Mikrobus Terbalik di Tol Cipali Subang, 1 Warga Kebumen Meninggal)
Hal itu diatur dalam Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Di mana menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: BMKG: Awal Pekan, Ciayumajakuning-Sumedang Berpotensi Hujan Petir)
Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Lihat Juga: Viral Tarif Delman Mahal di De Djawatan Banyuwangi, Menparekraf Ingatkan Jangan Terulang Lagi
(boy)