Tarif Murah Pesawat, Komisioner BPKN Sebut Jangan Sampai Abaikan Penumpang
Senin, 11 Januari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu memunculkan banyak pertanyaan. Apakah karena faktor pesawat, human error, atau alam.
Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.
"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).
Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.
Bila maskapai lalai dan terbukti mengabaikan keselamatan karena tarif rendah, bisa dikenakan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK).
Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.
"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).
Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.
Bila maskapai lalai dan terbukti mengabaikan keselamatan karena tarif rendah, bisa dikenakan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK).
Lihat Juga :