Youtuber Medan Ditetapkan Tersangka karena Diduga Menistakan Agama

Jum'at, 17 April 2020 - 09:12 WIB
loading...
Youtuber Medan Ditetapkan...
RH, youtuber tersangka dugaan penistaan agama. FOTO/iNews TV/Yudha Bah
A A A
MEDAN - Seorang youtuber asal Kota Medan, Sumatera Utara menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Laki-laki berinisial RH ini terancam hukuman lima tahun penjara karena menyanyikan lagu viral “Aisyah Istri Rasulullah” dengan cara tidak pantas.

Pemuda berusia 20 tahun tersebut mengaku menyesal karena tidak menyangka video yang tujuannya untuk menghibur itu justru membuatnya mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga meminta maaf kepada para ulama dan umat Islam karena telah melecehkan nabi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 a jo 45 a dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi ahli, apakah tersangka RH ini benar-benar telah melakukan penistaan agama,” tandas Jerico, Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, RH juga pernah dilaporkan ke polisi atas kasus penghinaan warga Belawan dalam stand up comedy-nya beberapa waktu lalu.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3694 seconds (0.1#10.24)