Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - JP alias Jemi (56) berhasil ditangkap Tim Venum Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) setelah tiga bulan lebih buron usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di Desa Matungkas Jaga IX, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau melalui Kasatreskrim AKP Aswar Nur mengatakan, kejadian berawal Sabtu (26/9/2020). Saat itu korban Albert Tangkudung (53) sedang mengantar seorang perempuan Nicomina Lontoh ke depan tenda tempat berjualan di Desa Matungkas Jaga IX.
"Tiba-tiba pelaku yang berada di dalam tenda langsung mencabut pisau badik di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak empat kali. Merasa tidak mampu melawan, korban langsung melarikan diri," kata Kasatreskrim AKP Aswar Nur, Sabtu (9/1/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dimana pelaku terlihat berada di Desa Matungkas. Tim kemudian bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung digelandang Tim ke Polsek Dimembe bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau badik.
(Baca juga: Bantu Masyarakat, Bid Dokkes Polda Gorontalo Layani Pemeriksaan Rapid Test Antigen)
"Pelaku terancam Pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana," kata Aswar.
(Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulut Tumbuh Positif)
Dengan semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi karena pengaruh komsumsi minuman keras, melalui kejadian ini, Aswar mengimbau kepada masyarakat Minut untuk berhati-hati mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri.
"Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tuturnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau melalui Kasatreskrim AKP Aswar Nur mengatakan, kejadian berawal Sabtu (26/9/2020). Saat itu korban Albert Tangkudung (53) sedang mengantar seorang perempuan Nicomina Lontoh ke depan tenda tempat berjualan di Desa Matungkas Jaga IX.
"Tiba-tiba pelaku yang berada di dalam tenda langsung mencabut pisau badik di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak empat kali. Merasa tidak mampu melawan, korban langsung melarikan diri," kata Kasatreskrim AKP Aswar Nur, Sabtu (9/1/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dimana pelaku terlihat berada di Desa Matungkas. Tim kemudian bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung digelandang Tim ke Polsek Dimembe bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau badik.
(Baca juga: Bantu Masyarakat, Bid Dokkes Polda Gorontalo Layani Pemeriksaan Rapid Test Antigen)
"Pelaku terancam Pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana," kata Aswar.
(Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulut Tumbuh Positif)
Dengan semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi karena pengaruh komsumsi minuman keras, melalui kejadian ini, Aswar mengimbau kepada masyarakat Minut untuk berhati-hati mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri.
"Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tuturnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(boy)