Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021
Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha sepakat memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Okezone/Subhan
A A A
MANADO - Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha sepakat memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Dimana semua giat pertokoan, resto, cafe dan tempat hiburan lainnya ditutup pukul 20.00 WITA.

Perjanjian tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Minut bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha dipimpin oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.

Kesepakatan itu juga melarang segala bentuk keramaian (pesta kembang api dan pesta musik) pada perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Minut. Kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saat perayaan Tahun Baru 2021, tidak turut serta dalam pesta kembang api pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.

"Pihak pengelola pusat perbelanjaan, Hotel, Restoran dan tempat hiburan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan -19 COVID-19 Secara ketat," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap).

Kepada para Pendeta, Gembala, Pastor, para Imam, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan Ibadah dan tidak melibatkan Lansia dengan kondisi kesehatan kurang baik bersama anak umur 13 tahun ke bawah dalam pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah. "Seluruh wisata pantai ditutup sampai tanggal 4 Januari 2021," tutur Kapolres. (Baca: Malam Tahun Baru Kota Manado Ditutup, Tidak Ada Perayaan Pisah Tahun).

Kesepakatan bersama tersebut disaksilan oleh Kepala BPBD Minut Jovieta Supit, mewakili Dandim 1310 Bitung Pabung Mayor Inf. Richard Pusung, para Danramil, Kadis Kesehatan Dr. Alain Beyah, Kasat Pol. PP. Minut Robby Parengkuan, Ketua FKUB Minut Pdt. Rubben Renggi M.Th, Ketua MUI Minut Ir. Blaidowi Ibnu Hajar, Dishub, para Camat, para Hukum Tua, Tokoh Agama dan para pengelola Hotel, Cafe, Resto dan tempat hiburan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)