Kabur Usai Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas, Pengemudi Inova Dibekuk Polisi Berkat CCTV
loading...
A
A
A
KEDIRI - Hasil rekaman CCTV menjadi kunci aparat Polres Kediri, menemukan pelaku tabrak lari dan sekaligus meringkusnya. Didik Kuswanto (56) pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Kijang Inova N 77 YF tersebut, ditangkap di rumahnya di wilayah Malang.
(Baca juga: Terjatuh Gara-gara Jalanan Licin, Gymnastiar Tewas di Jakarta Timur )
"Mobil yang menabrak berada di garasi rumahnya," ujar Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Mochamad Zulfikar kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). Peristiwa tabrak lari berlangsung di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Kamis (7/1/2021).
Insiden tersebut menewaskan Doto (60) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kecelakaan terjadi saat kedua pengendara sama-sama meluncur dari arah selatan. Korban berada di depan, mengayuh becaknya. Sementara pelaku dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.
Pelaku tidak bisa mengendalikan kemudi saat korban tiba-tiba membelokkan becaknya ke sisi kanan. Tabrakan tidak terelakkan. Korban tewas seketika di lokasi kejadian. Bukannya berhenti dan menolong, pelaku malah tancap gas menuju arah selatan.
Aksi kabur pelaku sempat mengundang kemarahan warga sekitar dan berusaha mengejar. Namun karena berkecepatan tinggi, pelaku berhasil meloloskan diri. Polisi pun memulai penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. "Hasilnya diketahui nomor mobil pelaku," terang Bobby.
(Baca juga: Probolinggo Gempar, Mobil dan Helm Bisa Goyang Sendiri Terekam CCTV )
Perburuan langsung dilakukan ke wilayah Malang. Pencarian tidak mudah dilakukan. Karena Toyota Kijang Inova tersebut telah lima kali berpindah tangan. Pemilik yang sekaligus pelaku tabrak lari tersebut merupakan pemilik ke lima. Diduga pelaku juga mencoba menghilangkan jejak.
Yakni dengan melepas plat nomor kendaraan. Kemudian menyembunyikan bagian mobil yang rusak akibat benturan dengan cara memarkir membelakangi jalan. Pelaku tidak berkutik saat diperlihatkan rekaman CCTV.
(Baca juga: Awan Panas Meluncur dari Puncak Merapi ke Kali Krasak, Warga Dilarang Mendekati Sungai )
Di rumahnya, yakni perumahan Citra Cengger Ayam Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ia menyerah dan langsung digelandang ke mapolres Kediri. "Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 2 dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terancam maksimal enam tahun penjara," pungkas Bobby.
(Baca juga: Terjatuh Gara-gara Jalanan Licin, Gymnastiar Tewas di Jakarta Timur )
"Mobil yang menabrak berada di garasi rumahnya," ujar Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Mochamad Zulfikar kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). Peristiwa tabrak lari berlangsung di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Kamis (7/1/2021).
Insiden tersebut menewaskan Doto (60) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kecelakaan terjadi saat kedua pengendara sama-sama meluncur dari arah selatan. Korban berada di depan, mengayuh becaknya. Sementara pelaku dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.
Pelaku tidak bisa mengendalikan kemudi saat korban tiba-tiba membelokkan becaknya ke sisi kanan. Tabrakan tidak terelakkan. Korban tewas seketika di lokasi kejadian. Bukannya berhenti dan menolong, pelaku malah tancap gas menuju arah selatan.
Aksi kabur pelaku sempat mengundang kemarahan warga sekitar dan berusaha mengejar. Namun karena berkecepatan tinggi, pelaku berhasil meloloskan diri. Polisi pun memulai penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. "Hasilnya diketahui nomor mobil pelaku," terang Bobby.
(Baca juga: Probolinggo Gempar, Mobil dan Helm Bisa Goyang Sendiri Terekam CCTV )
Perburuan langsung dilakukan ke wilayah Malang. Pencarian tidak mudah dilakukan. Karena Toyota Kijang Inova tersebut telah lima kali berpindah tangan. Pemilik yang sekaligus pelaku tabrak lari tersebut merupakan pemilik ke lima. Diduga pelaku juga mencoba menghilangkan jejak.
Yakni dengan melepas plat nomor kendaraan. Kemudian menyembunyikan bagian mobil yang rusak akibat benturan dengan cara memarkir membelakangi jalan. Pelaku tidak berkutik saat diperlihatkan rekaman CCTV.
(Baca juga: Awan Panas Meluncur dari Puncak Merapi ke Kali Krasak, Warga Dilarang Mendekati Sungai )
Di rumahnya, yakni perumahan Citra Cengger Ayam Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ia menyerah dan langsung digelandang ke mapolres Kediri. "Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 2 dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terancam maksimal enam tahun penjara," pungkas Bobby.
(eyt)