Dandim Blitar Letkol ARH Dian Musrianto Meninggal Terpapar COVID-19

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Dandim Blitar Letkol...
Dandim 0808 Blitar, Letkol ARH Dian Musrianto meninggal dunia di RSPAD Soepraoen Malang Jumat (8/1/2021) sore. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Komandan Kodim (Dandim) 0808 Blitar , Letkol ARH Dian Musrianto meninggal dunia di RSPAD Soepraoen, Malang Jumat (8/1/2021) sore. Letkol Dian meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif COVID-19 . "Iya Covid (positif COVID-19). Info yang saya dapat dari gugus COVID-19 demikian," ujar Wali Kota Blitar, Santoso kepada SINDOnews, Jumat malam (8/1/2021).

(Baca juga: PPKM Berbeda dengan PSBB, Plt Wali Kota Surabaya: Warga Tidak Perlu Trauma)

Sementara dalam pesan WA yang beredar, disebutkan almarhum meninggal dunia karena sakit pneumonia. Letkol Dian dirawat di RSPAD Malang sejak 29 Desember 2020. Kabar yang diterima Santoso, jenazah akan lebih dulu dibawa ke rumah dinas di Blitar untuk disalati. Setelah itu baru diberangkatkan menuju Yogyakarta, yakni tempat tinggal almarhum.

(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)

Santoso yang masih berada di Pare, Kediri dalam rangka menjenguk saudara sakit, berharap protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik. Sesuai protokol, biasanya jenazah langsung dibawa ke rumah duka, dan langsung ditindaklanjuti dengan proses pemakaman. "Infonya disolatkan di rumah dinas. Tapi biasanya protokoler langsung dibawa Ke rumah duka (Yogyakarta)," terang Santoso.

Letkol Dian dipindah ke RSPAD Malang setelah mendapat rujukan dari RS Syuhada Haji Kota Blitar. Letkol Dian mengeluh sakit, yakni merasa kurang enak badan sejak 24 Desember 2020. Hasil cek medis Polkes Blitar menyebut, suhu tubuh 37,8 celcius, tekanan darah 100/70 Hg dan laboratorium cek darah widal dinyatakan positif.

Pada 24 Desember 2020, Letkol Dian dibawa ke RSU Budi Rahayu Kota Blitar. Namun karena penuh yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSIA Aminah Jalan Kenari Kota Blitar. Letkol Dian menjalani perawatan selama 3 hari.

Pada 27 Desember 2020 Letkol Dian sempat meminta pulang ke rumah di Blitar. Karena tidak ada perubahan, pada 28 Desember 2020 yang bersangkutan dibawa ke RS Syuhada Haji Kota Blitar. Hanya sehari dirawat, RS Syuhada Haji langsung merujuk Letkol Dian ke RSPAD Soepraoen Malang.

Selama 10 hari menjalani perawatan di Malang, pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, dokter RSPAD Soepraoen Malang menyatakan Letkol Dian tutup usia. Wali Kota Blitar Santoso juga mengatakan, istri almarhum juga terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini yang bersangkutan dalam perawatan di RSU Mardi Waluyo Kota Blitar. "Istrinya juga terkonfirmasi positif," tambah Santoso.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)