Bejat! Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun di Sampit Disodomi Pamannya Sendiri
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
(Bisa diklik: Kronologi Kasus Sodomi 9 Siswa SD di Wonogiri)
“Tidak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban kemudian melaporkan adik kandungnya tersebut kepada aparat kepolisian,” timpal Kapolres.
Menurut dia, tindak pelecehan seksual serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban namun saat itu tidak sampai terjadi. Sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.
Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban Polres Kotawaringin timur mengandeng pemerintah daerah setempat dan LSM Lentera Kartini yang memang fokus dalam hal perempuan dan anak.
“Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
“Tidak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban kemudian melaporkan adik kandungnya tersebut kepada aparat kepolisian,” timpal Kapolres.
Menurut dia, tindak pelecehan seksual serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban namun saat itu tidak sampai terjadi. Sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.
Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban Polres Kotawaringin timur mengandeng pemerintah daerah setempat dan LSM Lentera Kartini yang memang fokus dalam hal perempuan dan anak.
“Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :