Bejat! Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun di Sampit Disodomi Pamannya Sendiri

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:07 WIB
loading...
Bejat! Bocah Perempuan...
Nasib malang menimpa Bunga seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang menjadi korban sodomi oleh RJ (46) pamannya sendiri. Pelaku saat ditangkap/iNews TV/Norman S
A A A
SAMPIT - Nasib malang menimpa Bunga seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang menjadi korban sodomi oleh RJ (46) pamannya sendiri. Terungkapnya aksi bejat pelaku setelah dipergoki kakak korban yang kemudian bersama orangtuanya melaporkannya kepada aparat kepolisian.

RJ pria berusia 46 tahun tersangka kasus pencabulan tersebut langsung diamankan aparat Polres Kotawaringin Timur setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelaku yang menderita stroke ringan itu tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

(Baca: Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD)

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, tindak pidana asusia yang terjadi pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB lalu bermula saat korban yang tinggal bersebelahan datang ke rumah pelaku RJ untuk meminta minum. Saat ingin keluar rumah korban ditarik pelaku dan dibawa ke kamar.

“Di kamar itu tersangka membekap mulut korban dan menyodominya. Padahal di rumah tersebut juga ada orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit namun hal itu tidak menyurutkan niat bejad pria dengan dua anak yang telah menduda sejak tahun 2001 silam,” kata Kapolres, Jumat (8/1/2021).

Beberapa saat kemudian kakak korban yang berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku dan memergokinya sedang buru-buru mengenakan celana. Curiga akan hal itu kakak korban langsung membawa sang adik pulang dan menceritakannya kepada orang tua mereka.

(Bisa diklik: Kronologi Kasus Sodomi 9 Siswa SD di Wonogiri)

“Tidak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban kemudian melaporkan adik kandungnya tersebut kepada aparat kepolisian,” timpal Kapolres.

Menurut dia, tindak pelecehan seksual serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban namun saat itu tidak sampai terjadi. Sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.

Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban Polres Kotawaringin timur mengandeng pemerintah daerah setempat dan LSM Lentera Kartini yang memang fokus dalam hal perempuan dan anak.

“Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Peduli Pendidikan, Wilmar...
Peduli Pendidikan, Wilmar Sediakan Sekolah Berkualitas di Perkebunan Sawit
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Fokus Potensi Perikanan,...
Fokus Potensi Perikanan, Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Perindo Hendra Sia: Pacu Nilai Tambah dengan Produk Khas UMKM
Bocah 7 Tahun di Bojonegoro...
Bocah 7 Tahun di Bojonegoro Hilang Terseret ke Sungai usai Main Seluncuran saat Hujan
Terungkap, Fakta Baru...
Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir
KPK SP3 Kasus Korupsi...
KPK SP3 Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi
Presiden Jokowi Bagikan...
Presiden Jokowi Bagikan 31 Pompa ke Petani di Kotawaringin Timur
Antisipasi Kekeringan...
Antisipasi Kekeringan Panjang, Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved