7 Pelaku Curanmor Antar Kota di Sulawesi Tenggara Ditembak Polisi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Kawanan ini, menurut Dandy beroperasi di sejumlah kota di Sulawesi Tenggara, mereka kerap mengincar sepeda motor yang parkir dan tidak dikunci ganda. "Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan, dan akhirnya berhasil meringkus tujuh pelaku curanmor yang meresahkan warga ini," tegasnya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan, tim gabungan masih melakukan pengembangan serta terus mencari keberadaan pelaku curanmor yang kabur. "Tersangka curanmor yang tertangkap akan dikenakan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan, tim gabungan masih melakukan pengembangan serta terus mencari keberadaan pelaku curanmor yang kabur. "Tersangka curanmor yang tertangkap akan dikenakan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :