Dua Pelaku Judi Togel di Kota Bitung Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 23:29 WIB
loading...
Dua Pelaku Judi Togel...
Dua pelaku judi togel, masing-masing YY alias Iko (47) warga Bitung Timur dan YM alias Nus (42) warga Kakenturan, Kota Bitung, Sulawesi Utara diamankan oleh personel Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung. Foto SINDOnews
A A A
BITUNG - Dua orang pelaku judi toto gelap (Togel), masing-masing YY alias Iko (47) warga Bitung Timur dan YM alias Nus (42) warga Kakenturan, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara diamankan oleh personel Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung.

Kedua pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus di dua lokasi berbeda. YM diamankan di Pangkalan Ojek Pasar Cita, sedangkan YY diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Tua, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. (Baca juga: Sibuk Merekap Kupon Judi Togel, Warga Minahasa Disergap Polisi)

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Maesa Kota Bitung.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki YM di Pangkalan Ojek Pasar Cita, Polisi kemudian menuju kediaman lelaki YY. Saat diamankan, lelaki YY mengakui dirinya menerima setoran dari para pemasang dan dari lelaki YM sebagai pengecer," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Baca juga: 4 Bulan Jadi Makelar Judi Online, Warga Salatiga Dibekuk Polisi)

Selanjutnya Tim membawa dua tersangka ke Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu uang tunai Rp 2.562.000, dua buah HP, kalkulator dan buku rekapan.

"Polda Sulut dan jajaran akan terus seriusi upaya pengungkapan kasus judi togel di tengah masyarakat. Kepada masyarakat bila mengetahui praktek judi togel di wilayahnya, agar segera melapor ke pihak Kepolisian," tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3848 seconds (0.1#10.140)