Digugat Akhyar-Salman soal Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Bobby-Aulia Santai
Kamis, 07 Januari 2021 - 22:52 WIB
loading...
Juru Bicara paslon Bobby-Aulia, Ikhrimah Hamidy memberikan keterangan usai menyaksikan rekap suara Pilkada Medan, di Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12/2020) malam. Foto: SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Jubir Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy mengakui, pihaknya santai menanggapi gugatan yang disampaikan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," kata Ikhrimah Hamidy Lubis ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar)
Ikrimah berpendapat, banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.
Dalam proses rekapitulasi baik di tingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan , saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.
Informasi yang diterimanya, gugatan Akhyar-Salman ke MK terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. "Yang kami dengar, gugatan tersebut dipaksakan oleh segelintir orang yang memiliki target dan kepentingan tertentu," bebernya.
"Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," kata Ikhrimah Hamidy Lubis ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar)
Ikrimah berpendapat, banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.
Dalam proses rekapitulasi baik di tingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan , saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.
Informasi yang diterimanya, gugatan Akhyar-Salman ke MK terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. "Yang kami dengar, gugatan tersebut dipaksakan oleh segelintir orang yang memiliki target dan kepentingan tertentu," bebernya.
Lihat Juga :