Digugat Akhyar-Salman soal Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Bobby-Aulia Santai

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:52 WIB
loading...
Digugat Akhyar-Salman...
Juru Bicara paslon Bobby-Aulia, Ikhrimah Hamidy memberikan keterangan usai menyaksikan rekap suara Pilkada Medan, di Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12/2020) malam. Foto: SINDOnews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Jubir Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy mengakui, pihaknya santai menanggapi gugatan yang disampaikan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," kata Ikhrimah Hamidy Lubis ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar)

Ikrimah berpendapat, banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.

Dalam proses rekapitulasi baik di tingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan , saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.

Informasi yang diterimanya, gugatan Akhyar-Salman ke MK terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. "Yang kami dengar, gugatan tersebut dipaksakan oleh segelintir orang yang memiliki target dan kepentingan tertentu," bebernya.

Seperti diberitakan, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menuding telah terjadi penggelembungan suara untuk kemenangan paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan 2020. Penggelembungan suara itu diklaim terjadi hampir di seluruh kecamatan. (Baca juga: Gandeng Febri Diansyah, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya ke MK)

"Bahwa menurut pemohon (Akhyar-Salman) selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan," tulis poin ke 3 pada pokok permohonan yang diajukan Gidion Nainggolan & Partner selaku kuasa hukum Akhyar-Salman seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2021).

Selanjutnya kuasa hukum Akhyar-Salman merinci 15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. "Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut; Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara," demikian poin kedua permohonan pemohon.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)