SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DENPASAR - Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen bagi setiap orang yang masuk ke Bali kembali diperpanjang menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (7/1/2021).

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur Bali I Wayan Koster dalam SE itu.

Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid tes antigen.

Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

(Baca juga: Embul, Kambing Jawa yang Diperlakukan Pemiliknya Seperti Anak Sendiri)

Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. "Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," imbuh Koster.

Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu berakhir pada 4 Januari 2021.

(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, Ratusan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Batal Terbang)

Kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali kemudian tetap diberlakukan dengan rujukan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)