SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DENPASAR - Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen bagi setiap orang yang masuk ke Bali kembali diperpanjang menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (7/1/2021).
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur Bali I Wayan Koster dalam SE itu.
Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.
Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid tes antigen.
Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur Bali I Wayan Koster dalam SE itu.
Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.
Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid tes antigen.
Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.
Lihat Juga :