Vaksinasi Covid-19, Pemkab Lutra Siapkan 17 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) sudah siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang rencananya akan dimulai pada 14 Januari 2021, serentak di seluruh wilayah Sulsel.
17 fasilitas pelayanan kesehatan disiapkan menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi di Luwu Utara. Satu di RSUD Andi Djemma Masamba, dan 16 di puskesmas yang ada di masing-masing kecamatan.
Tahap pertama, Luwu Utara mendapat jatah 1.566 vaksin Sinovac . Semuanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes). Ini belum semua, karena di Luwu Utara, ada 4.000-an nakes , baik organik maupun nonorganik.
Jatah vaksin tahap pertama ini kemungkinan tidak menyasar seluruhnya, mengingat ada SOP yang harus diikuti. Dalam SOP tersebut sudah diatur siapa-siapa yang menjadi kontraindikasi pemberian vaksin Covid-19 .
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Marhani Katma melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa Pemkab Luwu Utara sudah siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 di 17 fasilitas pelayanan kesehatan.
“Luwu Utara siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 , baik dari aspek tenaga itu sudah ada dan sudah terlatih tentunya. Kemudian dari aspek penyimpanan vaksin juga sudah ada. Tinggal sekarang adalah memetakan 1.566 nakes ini, mana yang layak diberi vaksin , dan mana yang tidak layak” jelas Marhani, Rabu (6/1/2020).
Siapa saja yang belum layak divaksin ? Marhani menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk kontraindikasi pemberian vaksin seperti penyintas Covid-19 (pernah terinfeksi Covid-19 ), orang yang sakit ringan, orang yang memiliki riwayat penyakit, wanita hamil/menyusui, serta orang yang punya riwayat alergi dengan vaksin.
“Siapa sasaran yang akan kita vaksin ? Ini yang sementara kami proses sekarang. Walaupun seseorang itu masuk dalam pendataan kami, tapi ia ternyata masuk kontraindikasi, maka tidak boleh divaksin ,” terangnya.
Untuk itu kata dia, pelaksanaan vaksinasi nantinya akan diperketat. Ia mengungkapkan, vaksinasi nantinya akan diawali dengan proses screening atau proses pemeriksaan yang ketat. Screening ini, kata dia, untuk mengetahui seseorang itu masuk kontraindikasi atau tidak.
Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna mengatakan, dalam screening vaksinasi Covid-19 , nantinya seseorang akan diajukan tujuh pertanyaan untuk mengetahui orang tersebut terindikasi memiliki riwayat penyakit atau tidak.
“Screening atau pemeriksaan ini akan dilakukan oleh para dokter ahli dan akan dilakukan secara ketat. Nanti ada tujuh pertanyaan yang diberikan kepada calon penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui seseorang memiliki riwayat penyakit atau tidak. Jadi, kemungkinan dalam sehari itu bisa 15 orang yang akan divaksin Covid-19 ,” terang Komang.
Komang juga mengatakan bahwa pemberian vaksinasi ini tidak dilakukan di ruang terbuka, melainkan di dalam gedung fasilitas layanan kesehatan yang sudah disiapkan.
Lihat Juga: Jokowi Namai Vaksin Merah Putih Unair Inavac, Khofifah Bangga Indonesia Produksi Sendiri
17 fasilitas pelayanan kesehatan disiapkan menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi di Luwu Utara. Satu di RSUD Andi Djemma Masamba, dan 16 di puskesmas yang ada di masing-masing kecamatan.
Tahap pertama, Luwu Utara mendapat jatah 1.566 vaksin Sinovac . Semuanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes). Ini belum semua, karena di Luwu Utara, ada 4.000-an nakes , baik organik maupun nonorganik.
Jatah vaksin tahap pertama ini kemungkinan tidak menyasar seluruhnya, mengingat ada SOP yang harus diikuti. Dalam SOP tersebut sudah diatur siapa-siapa yang menjadi kontraindikasi pemberian vaksin Covid-19 .
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Marhani Katma melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa Pemkab Luwu Utara sudah siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 di 17 fasilitas pelayanan kesehatan.
“Luwu Utara siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 , baik dari aspek tenaga itu sudah ada dan sudah terlatih tentunya. Kemudian dari aspek penyimpanan vaksin juga sudah ada. Tinggal sekarang adalah memetakan 1.566 nakes ini, mana yang layak diberi vaksin , dan mana yang tidak layak” jelas Marhani, Rabu (6/1/2020).
Siapa saja yang belum layak divaksin ? Marhani menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk kontraindikasi pemberian vaksin seperti penyintas Covid-19 (pernah terinfeksi Covid-19 ), orang yang sakit ringan, orang yang memiliki riwayat penyakit, wanita hamil/menyusui, serta orang yang punya riwayat alergi dengan vaksin.
“Siapa sasaran yang akan kita vaksin ? Ini yang sementara kami proses sekarang. Walaupun seseorang itu masuk dalam pendataan kami, tapi ia ternyata masuk kontraindikasi, maka tidak boleh divaksin ,” terangnya.
Untuk itu kata dia, pelaksanaan vaksinasi nantinya akan diperketat. Ia mengungkapkan, vaksinasi nantinya akan diawali dengan proses screening atau proses pemeriksaan yang ketat. Screening ini, kata dia, untuk mengetahui seseorang itu masuk kontraindikasi atau tidak.
Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna mengatakan, dalam screening vaksinasi Covid-19 , nantinya seseorang akan diajukan tujuh pertanyaan untuk mengetahui orang tersebut terindikasi memiliki riwayat penyakit atau tidak.
“Screening atau pemeriksaan ini akan dilakukan oleh para dokter ahli dan akan dilakukan secara ketat. Nanti ada tujuh pertanyaan yang diberikan kepada calon penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui seseorang memiliki riwayat penyakit atau tidak. Jadi, kemungkinan dalam sehari itu bisa 15 orang yang akan divaksin Covid-19 ,” terang Komang.
Komang juga mengatakan bahwa pemberian vaksinasi ini tidak dilakukan di ruang terbuka, melainkan di dalam gedung fasilitas layanan kesehatan yang sudah disiapkan.
Lihat Juga: Jokowi Namai Vaksin Merah Putih Unair Inavac, Khofifah Bangga Indonesia Produksi Sendiri
(luq)