Tanah di Lokasi Pembangunan Masjid Bulupabbulu Wajo Diduga Dijual
loading...
A
A
A
WAJO - Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo menduga ada aktivitas melanggar hukum di lokasi pembangunan masjid di perempatan jalur dua Jalan Rusa-Andi Unru-Beringin Kelurahan Bulupabbulu.
Di lokasi tersebut, saat ini sedang berlangsung proses pembangunan masjid . Bukit di lokasi pembangunan dikeruk alat berat untuk diratakan. Namun, ada warga yang melihat tanah hasil kerukan itu diangkut meninggalkan lokasi pembangunan.
"Saya lewat malam-malam di situ. Ada truk keluar dari lokasi memuat tanah. Patut ki curiga, kenapa beraktivitas malam hari," kata Hikma, warga Kecamatan Tempe, Selasa (6/1/2020).
Ia berharap, instansi terkait, baik dari pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Utamanya pada malam hari.
"Sangat bagus tujuannya, untuk pembangunan sosial. Tapi jangan dijadikan modus untuk kegiatan usaha tambang ," ucap Hikma.
Kepala Bidang Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo , Ambo Tang mengatakan, pengerukan tanah di wilayah tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan masjid. Ia mengakui, tanah hasil pengerukan, tak boleh meningalkan lokasi itu.
"Setahu saya itu rencana kegiatan sosial. Jadi hanya pemerataan tanah. Tanahnya tidak bisa keluar dari lokasi," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Karena alasan kegiatan sosial, kata Ambo Tang, pemerintah membolehkan bukit yang memiliki nilai pemandangan itu dikeruk, tanpa adanya perizinan. Kini, bukti tersebut hampir rata.
"Itu tidak ada izin, jadi apabila ada pelanggaran yang dilakukan itu ranahnya kepolisian. Karena saya lebih banyak untuk pengawasan kegiatan atau usaha yang sudah berizin," jelasnya.
Di lokasi tersebut, saat ini sedang berlangsung proses pembangunan masjid . Bukit di lokasi pembangunan dikeruk alat berat untuk diratakan. Namun, ada warga yang melihat tanah hasil kerukan itu diangkut meninggalkan lokasi pembangunan.
"Saya lewat malam-malam di situ. Ada truk keluar dari lokasi memuat tanah. Patut ki curiga, kenapa beraktivitas malam hari," kata Hikma, warga Kecamatan Tempe, Selasa (6/1/2020).
Ia berharap, instansi terkait, baik dari pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Utamanya pada malam hari.
"Sangat bagus tujuannya, untuk pembangunan sosial. Tapi jangan dijadikan modus untuk kegiatan usaha tambang ," ucap Hikma.
Kepala Bidang Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo , Ambo Tang mengatakan, pengerukan tanah di wilayah tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan masjid. Ia mengakui, tanah hasil pengerukan, tak boleh meningalkan lokasi itu.
"Setahu saya itu rencana kegiatan sosial. Jadi hanya pemerataan tanah. Tanahnya tidak bisa keluar dari lokasi," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Karena alasan kegiatan sosial, kata Ambo Tang, pemerintah membolehkan bukit yang memiliki nilai pemandangan itu dikeruk, tanpa adanya perizinan. Kini, bukti tersebut hampir rata.
"Itu tidak ada izin, jadi apabila ada pelanggaran yang dilakukan itu ranahnya kepolisian. Karena saya lebih banyak untuk pengawasan kegiatan atau usaha yang sudah berizin," jelasnya.
(luq)