Terbitkan Rekomendasi Gelar Hajatan, Camat Makale Dipanggil Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, kata dia, Polres Tana Toraja sama sekali tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Setelah ditelusuri, warga tetap melaksanakan hajatan karena mereka mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Setempat. Inti dari surat rekomendasi yang ditandatangani Camat Makale tersebut merekomendasikan kepada penanggungjawab kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya.
Surat rekomendasi itulah lanjutnya, yang dijadikan alasan oleh warga untuk melangsungkan hajatan pernikahan maupun kegiatan Rambu Solo meski tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian .
"Pemanggilan kepada Camat Makale untuk dimintai keterangan, dasar apa pihaknya mengeluarkan Surat rekomendasi kepada warga untuk menggelar hajatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang banyak," jelasnya.
Baca Juga: 30 Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja dan Toraja Utara Sepanjang Tahun 2020
Setelah ditelusuri, warga tetap melaksanakan hajatan karena mereka mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Setempat. Inti dari surat rekomendasi yang ditandatangani Camat Makale tersebut merekomendasikan kepada penanggungjawab kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya.
Surat rekomendasi itulah lanjutnya, yang dijadikan alasan oleh warga untuk melangsungkan hajatan pernikahan maupun kegiatan Rambu Solo meski tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian .
"Pemanggilan kepada Camat Makale untuk dimintai keterangan, dasar apa pihaknya mengeluarkan Surat rekomendasi kepada warga untuk menggelar hajatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang banyak," jelasnya.
Baca Juga: 30 Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja dan Toraja Utara Sepanjang Tahun 2020
Lihat Juga :