PTUN Menangkan Gugatan 32 Warga Tangerang Terkait Pembatalan Setifikat HGB
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:12 WIB
loading...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memenangkan gugatan 32 warga pemilik ruko Permata Cimone eks Borobudur di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. (Ist)
A
A
A
SERANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memenangkan gugatan 32 warga pemilik ruko Permata Cimone eks Borobudur di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Putusan hakim PTUN yang diketuai Indra Kesuma Nusantara tersebut membatalkan 22 SHM dan 11 SHGB yang telah diperpanjang serta 25 SHGB yang tidak mendapat persetujuan perpanjangan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dalam surat keputusan Ka Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 lalu.
"Substansinya Bertentangan perundang-undangan, bertentangan dari segi asas-asas umum pemerintahan yang baik terkait kewenangan. Jadi, majelis hakim mempertimbangkan jika SK pembatalan sertifikat yang dikeluarkan Kakanwil Pertanahan Banten dibatalkan," ujar Kuasa Hukum warga Yan A. H. Simanjuntak, Kamis (14/5/2020).
Menurut Yan, warga menduga ada permainan antara PT. Purna Bhakti Jaya dengan pihak BPN/Kantor Pertanahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat warga tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa warga telah meningkatkan status kepemilikannya dari SHGB ke SHM.
"Bahkan ada beberapa warga telah memperpanjang SHGB untuk 20 tahun kedepan, bahkan juga beberapa juga telah dibebankan Hak Tanggungan dan beberapa telah di roya oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang," ujarnya.
Putusan hakim PTUN yang diketuai Indra Kesuma Nusantara tersebut membatalkan 22 SHM dan 11 SHGB yang telah diperpanjang serta 25 SHGB yang tidak mendapat persetujuan perpanjangan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dalam surat keputusan Ka Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 lalu.
"Substansinya Bertentangan perundang-undangan, bertentangan dari segi asas-asas umum pemerintahan yang baik terkait kewenangan. Jadi, majelis hakim mempertimbangkan jika SK pembatalan sertifikat yang dikeluarkan Kakanwil Pertanahan Banten dibatalkan," ujar Kuasa Hukum warga Yan A. H. Simanjuntak, Kamis (14/5/2020).
Menurut Yan, warga menduga ada permainan antara PT. Purna Bhakti Jaya dengan pihak BPN/Kantor Pertanahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat warga tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa warga telah meningkatkan status kepemilikannya dari SHGB ke SHM.
"Bahkan ada beberapa warga telah memperpanjang SHGB untuk 20 tahun kedepan, bahkan juga beberapa juga telah dibebankan Hak Tanggungan dan beberapa telah di roya oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang," ujarnya.
Lihat Juga :