Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Puluhan sepeda motor yang diduga milik dari pelaku judi sabung ayam diamankan polisi di lingkungan Kalamindan Kelurahan Lamunan Kecamatan Makale, Tana Toraja , Kamis (12/11/2020).
Sekitar 20 kendaraan tersebut, diduga ditinggalkan pemiliknya saat anggota Polres Tana Toraja menggerebek lokasi judi ini.
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut dipimpin oleh Ipda Constantinus LW Kasi Propam Polres Tana Toraja , dengan melibatkan unit Patmor Sat Sabhara dan Piket Fungsi.
Para pelaku sabung ayam yang melihat kedatangan polisi, langsung lari membubarkan diri, dan tidak sempat lagi membawa pergi kendaraannya yang di parkir disekitar lokasi.
Dengan menggunakan kendaraan truk, polisi pun mengamankan sedikitnya 20 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan.
"Memang benar, ada 20 kendaraan roda dua yang diamankan yang diduga milik pelaku judi sabung ayam," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Jumat, (13/11/2020).
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu sudah menginstruksikan kepada jajaran Polres Tana Toraja untuk tidak memberi ruang dan toleransi terhadap perilaku judi sabung ayam.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu juga mengimbau kepada segenap warga yang masih senang dan hobi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobi tersebut.
"Polisi tidak akan segan lagi menindak tegas para pelaku judi sabung ayam dan judi jenis apapun demi terwujudnya Masyarakat Toraja Yang Bermartabat," tegas Kapolres.
Sekitar 20 kendaraan tersebut, diduga ditinggalkan pemiliknya saat anggota Polres Tana Toraja menggerebek lokasi judi ini.
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut dipimpin oleh Ipda Constantinus LW Kasi Propam Polres Tana Toraja , dengan melibatkan unit Patmor Sat Sabhara dan Piket Fungsi.
Para pelaku sabung ayam yang melihat kedatangan polisi, langsung lari membubarkan diri, dan tidak sempat lagi membawa pergi kendaraannya yang di parkir disekitar lokasi.
Dengan menggunakan kendaraan truk, polisi pun mengamankan sedikitnya 20 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan.
"Memang benar, ada 20 kendaraan roda dua yang diamankan yang diduga milik pelaku judi sabung ayam," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Jumat, (13/11/2020).
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu sudah menginstruksikan kepada jajaran Polres Tana Toraja untuk tidak memberi ruang dan toleransi terhadap perilaku judi sabung ayam.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu juga mengimbau kepada segenap warga yang masih senang dan hobi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobi tersebut.
"Polisi tidak akan segan lagi menindak tegas para pelaku judi sabung ayam dan judi jenis apapun demi terwujudnya Masyarakat Toraja Yang Bermartabat," tegas Kapolres.
(agn)