Puluhan Penjudi Sabung Ayam Kocar-Kacir saat Digerebek Polisi, 9 Tertangkap!
loading...
A
A
A
GROBOGAN - Puluhan warga yang asyik berjudi sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Grobogan , Jawa Tengah, dibuat kocar-kacir saat puluhan polisi Polres Grobogan tiba-tiba melakukan penggerebekan.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di area persawahan saat para penjudi berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, 9 orang berhasil ditangkap dan digiring ke mobil patroli.
Menurut Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
"Upaya ini juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan perjudian menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," jelas AKBP Dedy.
Salah satu pelaku yang tertangkap, Sunarto (60), mengaku setiap penjudi dan pengadu ayam memasang taruhan sebesar Rp 200.000 per ekor ayam aduan. Dalam sehari, ia bisa meraup keuntungan lebih dari Rp 1 juta.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 8 ekor ayam, 10 kurungan, sejumlah sepeda motor, tiket masuk dan parkir, serta 2 jam dinding yang digunakan sebagai timer adu ayam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di area persawahan saat para penjudi berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, 9 orang berhasil ditangkap dan digiring ke mobil patroli.
Menurut Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
"Upaya ini juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan perjudian menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," jelas AKBP Dedy.
Salah satu pelaku yang tertangkap, Sunarto (60), mengaku setiap penjudi dan pengadu ayam memasang taruhan sebesar Rp 200.000 per ekor ayam aduan. Dalam sehari, ia bisa meraup keuntungan lebih dari Rp 1 juta.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 8 ekor ayam, 10 kurungan, sejumlah sepeda motor, tiket masuk dan parkir, serta 2 jam dinding yang digunakan sebagai timer adu ayam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(hri)