Sudah 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Ditangkap
loading...
A
A
A
TORAJA - Jajaran Polres Tana Toraja terus memberantas judi sabung ayam di wilayah hukumnya, bahkan saat ini mereka sudah menangkap 12 orang selama dua pekan terakhir.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memang berkomitmen untuk menindaki judi sabung ayam di wilayah Tana Toraja.
"Dua minggu terakhir, ada 12 orang pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi," ujar Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tana Toraja, Selasa, (17/11/2020).
Dia mengatakan, 12 pelaku judi sabung ayam itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo. Dua orang di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, lima orang lagi ditangkap di Kampung Padokko, Desa Maroson, Kecamatan Kurra.
Selain 12 orang yg ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Diantaranya, uang tunai, taji ayam dan beberapa barang bukti lainnya.
"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH PIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.
"Judi bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas," kata Kapolres .
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memang berkomitmen untuk menindaki judi sabung ayam di wilayah Tana Toraja.
"Dua minggu terakhir, ada 12 orang pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi," ujar Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tana Toraja, Selasa, (17/11/2020).
Dia mengatakan, 12 pelaku judi sabung ayam itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo. Dua orang di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, lima orang lagi ditangkap di Kampung Padokko, Desa Maroson, Kecamatan Kurra.
Selain 12 orang yg ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Diantaranya, uang tunai, taji ayam dan beberapa barang bukti lainnya.
"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH PIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.
"Judi bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas," kata Kapolres .
(agn)