Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Selasa, 05 Januari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Gara-gara Dangdutan,...
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang. Foto: iNews/Yunibar
A A A
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal , Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman percobaan terkait kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang.

Jaksa berpandangan, Wasmad telah terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun percobaan dan 4 bulan penjara dengan denda Rp20 juta. Tuntutan jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Semarang Berujung Tewasnya Chacha Sherly, Ini Kata Polisi)

Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. “Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” bebernya.

Sedang pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi sosial atas kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis)

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Wasmad Edi Susilo memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Pasalnya, terdakwa telah kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal. “Kami sudah sampaikan ke hakim, agar putusan itu bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan fakta persidangan,” kata Wasmad usai menjalani sidang di PN Tegal, Selasa, (5/1/2021).

Kasus dangdutan di tengah pandemi ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Untuk menghibur warga Wasmad justru menggelar konser dangdut yang mengakibatkan kerumunan massa. (Baca Juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran)

Polisi bahkan telah mencabut surat ijin acara tersebut. Namun Wasmad tetap melanjutkan konser tersebut pada 24 September lalu. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 januari mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)