Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Selasa, 05 Januari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Gara-gara Dangdutan,...
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang. Foto: iNews/Yunibar
A A A
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal , Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman percobaan terkait kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang.

Jaksa berpandangan, Wasmad telah terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun percobaan dan 4 bulan penjara dengan denda Rp20 juta. Tuntutan jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Semarang Berujung Tewasnya Chacha Sherly, Ini Kata Polisi)

Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. “Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” bebernya.

Sedang pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi sosial atas kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis)

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Wasmad Edi Susilo memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Pasalnya, terdakwa telah kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal. “Kami sudah sampaikan ke hakim, agar putusan itu bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan fakta persidangan,” kata Wasmad usai menjalani sidang di PN Tegal, Selasa, (5/1/2021).

Kasus dangdutan di tengah pandemi ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Untuk menghibur warga Wasmad justru menggelar konser dangdut yang mengakibatkan kerumunan massa. (Baca Juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran)

Polisi bahkan telah mencabut surat ijin acara tersebut. Namun Wasmad tetap melanjutkan konser tersebut pada 24 September lalu. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 januari mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Usai Divonis Hukuman...
Usai Divonis Hukuman Percobaan, Guru Sularno dan Keluarga Mengungsi
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved