SE Gubernur Berakhir, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:21 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DENPASAR - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban tes usap berbasis PCR kepada setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara berakhir per 4 Januari 2021. Namun, kewajiban itu ternyata masih berlaku sampai 8 Januari 2021.
"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).
Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Dini Hari Tiba di Bali, Vaksin COVID-19 Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang)
"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).
Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Dini Hari Tiba di Bali, Vaksin COVID-19 Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang)
Lihat Juga :