SE Gubernur Berakhir, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:21 WIB
loading...
SE Gubernur Berakhir, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DENPASAR - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban tes usap berbasis PCR kepada setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara berakhir per 4 Januari 2021. Namun, kewajiban itu ternyata masih berlaku sampai 8 Januari 2021.

"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).

Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(Baca juga: Dini Hari Tiba di Bali, Vaksin COVID-19 Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang)

Sehingga nantinya bisa dipastikan apakah penumpang pesawat yang datang ke Bali tetap diwajibkan membawa tes PCR atau cukup dengan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

(Baca juga: Tiba di Kalimantan Timur, 25 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Dikawal Ketat)

Hingga kini, Koster menegaskan yang dipakai sebagai dasar hukum adalah SE Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi acuannya itu," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)