Edarkan Tembakau Sintetis di Banyumas, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:24 WIB
loading...
Edarkan Tembakau Sintetis di Banyumas, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Tersangka AG (30) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas terduga pengedar tembakau sintetis saat diperiksa petugas di Polresta Banyumas, Jateng. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AG (30) warga Kecamatan Sumbang terduga pelaku pengedar tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.

(Baca juga: Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng)

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang.

(Baca juga: Tim Gabungan Datangi Lokasi Penemuan Serpihan Mirip Bangkai Pesawat AirAsia)

"Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam", terangnya.

Lebih lanjut Edy menambahkan, guna penyidikan lebih lanjut tersangka AG dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.

"AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ", tutupnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)