Lima Paslon di Pilkada Serentak Lakukan Perbaikan Permohonan di MK
Senin, 04 Januari 2021 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sudah masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil," ucap Mappinawang, Minggu, (3/1/2021).
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
"Selisih memang tetap berlaku, tapi peraturan MK yang baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM. Maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir," bebernya.
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
"Selisih memang tetap berlaku, tapi peraturan MK yang baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM. Maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir," bebernya.
Lihat Juga :