Dipecat, Mahasiswa Ini Gasak Uang Majikan 30 Kali di Tempat Sama

Minggu, 03 Januari 2021 - 17:53 WIB
loading...
Dipecat, Mahasiswa Ini Gasak Uang Majikan 30 Kali di Tempat Sama
Pelaku Mutjahidin Farid, saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Ponorogo usai ditangkap, Minggu (3/1/2021). Foto: iNews/Ahmad Subekhi
A A A
PONOROGO - Seorang mahasiswa di Ponorogo , Jawa Timur (Jatim), nekat mencuri uang , hingga lebih 30 kali di toko tempat ia pernah bekerja, usai dipecat oleh majikannya .

Pelaku bernama Mutjahidin Farid, warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ini pun pasrah digelandang polisi, setelah aksinya kedapatan oleh korban yang juga mantan majikannya. (Baca Juga: Polisi Periksa 7 Terduga dalam Kasus Suami yang Ditikam saat Cari Istrinya)

Kepada polisi mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini mengakui semua perbuatannya, ia bekerja di salah satu rental playstasion, namun baru 3 bulan bekerja, dia dipecat oleh majikannya, namun sebelum dipecat pelaku menggandakan kunci rumah.

“Setelah dipecat, dia pun mencuri di tempat tersebut menggunakan kunci ganda. Dalam kurun waktu 7 bulan ia mencuri 30 sampai 40 kali,” kata Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triono, Minggu (3/1/2021). (Baca Juga: Kelompok Pemuda Pengeroyok Anggota TNI hingga Tewas Dibekuk Polisi)

Awal penangkapan itu bermula saat pemilik toko yang sudah jenuh terus dijarah maling, akhirnya menunggu aksi pelaku berikutnya hingga tiga malam berturut-turut. Pelaku pun berhasil ditangkap saat sedang beraksi.

Pelaku di hadapan polisi mengaku aksi pencurian dilakukan setelah dipecat majikannya, sementara uang hasil curian digunakan untuk membeli hp dan rencana biaya kuliah. “Sudah 30 kali mencuri. Awalnya, buat bayar kuliah, tapi karena menunggu tahun ajaran baru, biar nggak kepakai, dibelikan HP, jadi belum sempat bayar kuliah,” tuturnya di hadapan penyidik di kantor polisi, Minggu (3/1/2021).

(Baca Juga: Naik Jet Khusus, 3 Menteri Jokowi Mendarat Mulus di Bandara Ngloram Blora)

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan kunci yang digandakan serta uang hasil curian terakhir. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)