Sepi Pengunjung, Hotel di Semarang Dibebaskan Bayar Retribusi 3 Bulan

Jum'at, 17 April 2020 - 04:52 WIB
loading...
Sepi Pengunjung, Hotel di Semarang Dibebaskan Bayar Retribusi 3 Bulan
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa saja, namun juga melemahkan perekonomian. Salah satu yang terdampak adalah hotel dan tempat hiburan yang harus tutup karena sepi pengunjung.

“Wabah ini ternyata tidak hanya ke arah persoalan kesehatan tapi yang lebih luar biasa lagi hari ini kita rasakan dampak ekonomi. Banyak orang dirumahkan, kemudian banyak usaha harus tutup, kemudian jualan apapun sepi. Maka kami coba untuk melakukan upaya-upaya yang membuat biaya hidup ini jadi ringan,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (16/4/2020).

Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan menunda pembayaran pajak retribusi hingga tiga bulan ke depan. Dengan penundaan itu, diharapkan perekonomian kembali membaik dan masyarakat bisa bekerja secara normal. (Baca juga: Prajurit TNI Disebar Edukasi Masyarakat Lawan Corona)

“Yang di unit usaha, misalnya teman-teman perhotelan, unit usaha lain, hiburan, restoran, mereka hari ini boleh melakukan penundaan pajak retribusi Mei, Juni, Juli, boleh enggak dibayar dulu, tapi nanti tolong kalau memang situasinya sudah membaik bisa dibayar Juli. Kalau belum nanti kita mundur lagi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat. Upaya ini selain meringankan warga sekaligus menggalang dana untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19.

“Untuk PBB, kami buat sebuah upaya untuk meningkatkan penghasilan dari PBB karena termasuk bagian pendapatan yang diharapkan Pemerintah Kota Semarang. Untuk pembayaran sampai dengan April akan kita kasih diskon 15%, kemudian Mei 10%, dan Juni kita kasih keringanan 5%,” jelasnya.

Untuk rumah sakit, untuk pendidikan, diberi keringanan pembayaran sampai 25%. “Mudah-mudahan ini mampu merangsang warga Kota Semarang untuk melakukan percepatan pembayaran pajak bumi bangunan di Kota Semarang,” tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)