Organisasinya Dibubarkan, Ini Sikap FPI Aceh
loading...
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Keputusan Pemerintah Indonesia, yang melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dikarenakan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum mendapat tanggapan dari FPI Aceh. Karena dinilai FPI bukan teroris, bukan komunis dan tidak merongrong Pancasila serta NKRI.
"Keberadaan FPI cuma berjuang untuk menegakkan keadilan dan tegaknya kebenaran di atas bumi pertiwi. Jika FPI kritis terhadap kebijakan yang tidak adil apakah itu melanggar dengan Pancasila. Jika FPI tanpa henti membantu negara dalam setiap aksi kemanusiaan apakah itu sebuah upaya makar. Jika FPI menuntut penista agama dihukum apakah itu bahagian dari intoleran," kata Ketua FPI Aceh Tengku Muslim.
Menurut dia, FPI Aceh dan juga sejumlah pimpinan pesantren di Aceh kecewadengan keputusan ini. "Kami akan tetap tunggu keputusan DPP kemana dan apa yang akan didelarasikan," pungkas Tengku Muslim.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Tim Petugas Gabungan Copot Pamplet Atribut FPI di Lhokseumawe
Sementara itu petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP mencopot sejumlah pamplet atribut berlogo nama Front Pembela Islam (FPI) di Kantor FPI Aceh Jalan Pasee, Gampoeng Keudee Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari (31 /12/2020).
Penurunan dilakukan terhadap pamplet dan bendera umbul-umbul FPI tanpa perlawanan karena saat dilakukan pencopotan kantor markas FPI dalam kondisi kosong dan bagian pintu terkunci rapat.
Aksi kedatangan petugas gabungan mendapat perhatiaan masyarakat sekitar dan warga yang berlalulintas. Seorang petugas terpaksa memanjat bagian atas seng kantor FPI untuk menurunkan atribut bendera berwarna putih.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Kabid Trantib Kantor Satpol PP dan WH Sulaiman menjelaskan, aksi pecopotan atribut ormas FPI sudah mendapatkan perintah langsung dari atasan sesuai instruksi dari pusat. Bahwasanya FPI dilarang sehingga semua atribut akan disimpan dan diamankan sementara waktu mengikuti perkembangan selanjutnya.
"Keberadaan FPI cuma berjuang untuk menegakkan keadilan dan tegaknya kebenaran di atas bumi pertiwi. Jika FPI kritis terhadap kebijakan yang tidak adil apakah itu melanggar dengan Pancasila. Jika FPI tanpa henti membantu negara dalam setiap aksi kemanusiaan apakah itu sebuah upaya makar. Jika FPI menuntut penista agama dihukum apakah itu bahagian dari intoleran," kata Ketua FPI Aceh Tengku Muslim.
Menurut dia, FPI Aceh dan juga sejumlah pimpinan pesantren di Aceh kecewadengan keputusan ini. "Kami akan tetap tunggu keputusan DPP kemana dan apa yang akan didelarasikan," pungkas Tengku Muslim.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Tim Petugas Gabungan Copot Pamplet Atribut FPI di Lhokseumawe
Sementara itu petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP mencopot sejumlah pamplet atribut berlogo nama Front Pembela Islam (FPI) di Kantor FPI Aceh Jalan Pasee, Gampoeng Keudee Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari (31 /12/2020).
Penurunan dilakukan terhadap pamplet dan bendera umbul-umbul FPI tanpa perlawanan karena saat dilakukan pencopotan kantor markas FPI dalam kondisi kosong dan bagian pintu terkunci rapat.
Aksi kedatangan petugas gabungan mendapat perhatiaan masyarakat sekitar dan warga yang berlalulintas. Seorang petugas terpaksa memanjat bagian atas seng kantor FPI untuk menurunkan atribut bendera berwarna putih.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Kabid Trantib Kantor Satpol PP dan WH Sulaiman menjelaskan, aksi pecopotan atribut ormas FPI sudah mendapatkan perintah langsung dari atasan sesuai instruksi dari pusat. Bahwasanya FPI dilarang sehingga semua atribut akan disimpan dan diamankan sementara waktu mengikuti perkembangan selanjutnya.
(sms)