Foto Telanjangnya Diancam Disebar, Siswi SMA di Buleleng Bali Digagahi Pacar

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:20 WIB
loading...
Foto Telanjangnya Diancam Disebar, Siswi SMA di Buleleng Bali Digagahi Pacar
Siswi SMA di Buleleng, Bali, KY (17), menjadi korban perkosaan pacarnya setelah diancam foto bugilnya akan disebar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Seorang pelajar di Buleleng, Bali , berinisial KY (17), menjadi korban perkosaan pacarnya . Korban diancam foto telanjangnya akan disebar, sehingga menuruti panggilan sang pacara untuk bertemu.

Kini, polisi telah menangkap tersangka, berinisial RR (29). "Tersangka dan korban ini pacaran. Tersangka mengajak bersetubuh tapi ditolak korban. Tersangka mengancam menyebar foto telanjang korban, sehingga korban menuruti,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Rabu (30/12/2020). (Baca Juga: Takut Dirazia Usai Berhubungan Seks, Wanita Setengah Telanjang Nekat Loncat dari Lantai 4 Hotel)

Dia menjelaskan, tersangka dan korban berpacaran sejak 22 Desember 2020 setelah kenal lewat aplikasi Whatsapp. Meski baru seumur jagung pacaran, tersangka meminta korban mengirim foto bugil. Korban pun menuruti. Keesokan harinya, tersangka mengajak bertemu, tapi ditolak korban.

Bahkan korban memblokir nomor Whatsapp tersangka. Hal itu membuat tersangka marah. Tersangka lalu mengirim foto telanjang dada itu ke stori Whatappsnya, lantas handphone pelaku yang satunya merekam stori tersebut dan mengirimkan ke pacarnya. (Baca Juga: Ditodong Pisau di Leher, Mahasiswi di OKU Timur Pasrah Diperkosa Supir Travel)

Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu.

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. "Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan,” ungkap Vicky. (Baca Juga: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Lembah Anai, Minibus Terjun ke Jurang)

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)