Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Secara Daring
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Meski ada sejumlah kendala, lanjut dia, hingga saat ini sidang secara daring akan tetap digelar selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi, sidang daring masih menjadi solusi untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu, dalam anev 2020 Kejati Jatim membeber kinerja yang ditangani oleh masing-masing bidang. Seperti Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Korps adhyaksa tersebut juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun. Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi, sidang daring masih menjadi solusi untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu, dalam anev 2020 Kejati Jatim membeber kinerja yang ditangani oleh masing-masing bidang. Seperti Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Korps adhyaksa tersebut juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun. Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota.
(msd)
Lihat Juga :