Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Secara Daring
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:46 WIB
loading...
Kejarti Jatim saat menggelar press release kinerja 2020.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur (Jatim) selama masa pandemi COVID-19, Maret hingga Desember, menggelar 82.411 sidang secara online.
Sidang via daring (dalam jaringan) tersebut merupakan kesepakatan antara Kejagung, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca juga: Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Madiun, Warga dan TNI Berjibaku Selamatkan Nenek Renta )
Data Kejati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020 menunjukkan, dari 82.411 sidang online itu, terdiri dari 1.044 kali pada bulan Maret, April 9.996 kali dan Mei 7.328 kali. Lalu di bulan Juni ada 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali.
Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya menggelar sidang daring untuk memutus penularan COVID-19. Dalam sidang tersebut, pihaknya menemui beberapa kendala.
"Antara lain soal jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang berlangsung. Kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa saat sidang," katanya, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Lima Amanah Dari MUI Jatim )
Sidang via daring (dalam jaringan) tersebut merupakan kesepakatan antara Kejagung, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca juga: Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Madiun, Warga dan TNI Berjibaku Selamatkan Nenek Renta )
Data Kejati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020 menunjukkan, dari 82.411 sidang online itu, terdiri dari 1.044 kali pada bulan Maret, April 9.996 kali dan Mei 7.328 kali. Lalu di bulan Juni ada 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali.
Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya menggelar sidang daring untuk memutus penularan COVID-19. Dalam sidang tersebut, pihaknya menemui beberapa kendala.
"Antara lain soal jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang berlangsung. Kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa saat sidang," katanya, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Lima Amanah Dari MUI Jatim )
Lihat Juga :