Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.
Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.
“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.
“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.
“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.
“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :