Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
A A A
“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.

Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.

“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Evakuasi Korban Tambang...
Evakuasi Korban Tambang Emas Terkendala Medan dan Hujan, 5 Penambang Berhasil Dievakuasi
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Rekomendasi
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved