ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Videonya Tidak Kehendaki Disebar

Rabu, 30 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
ICJR Sebut Gisel Tak...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa artis Gisella Anastasia (GA) tidak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya disebar ke masyarakat . Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa artis Gisella Anastasia (GA) tidak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya berkonten pornografi disebar ke masyarakat luas.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

ICJR menjelaskan, alasan pernyataannya itu. Pertama, dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tulis ICJR. Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Videonya Tidak Kehendaki Disebar


Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," tulis ICJR. (Baca juga; Gisel Akui Video Syur Hanya untuk Dokumentasi Pribadi )

Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus paham bahwa apabila Gisella Anastasia tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," lanjut ICJR. (Baca juga; Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: '19 Detik 12 Tahun Penjara' )

Sebelumnya, artis dan penyanyi Gisella Anastasia (GA) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan video porno mirip dirinya. "Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersngka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sudah 1 Tahun, Kasus...
Sudah 1 Tahun, Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu Belum Juga Dinyatakan Lengkap
Berkas Kasus Video Syur...
Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Ternyata Belum P21
Kompolnas Angkat Suara...
Kompolnas Angkat Suara Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu
Penyebar Video Syur...
Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
Polisi Masih Lengkapi...
Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu
Ketika Gisel dan Nobu,...
Ketika Gisel dan Nobu, Pemeran Video Syur Bertegur Sapa di Pengadilan
Jadi Saksi Sidang Penyebar...
Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Mesum, Gisel: Saya Tidak Ingin Memberatkan Mereka
Gisel Sedih Lihat Dua...
Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya
Tampil Cantik, Gisel...
Tampil Cantik, Gisel Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Mesum
Rekomendasi
Intelijen Amerika: Serangan...
Intelijen Amerika: Serangan Militer AS Sudah Tewaskan 500 Milisi Houthi
Waskita Ungkap Pembangunan...
Waskita Ungkap Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai Capai 51,19%
Dikabarkan Cerai dengan...
Dikabarkan Cerai dengan Barack Obama, Michelle Pamer Cincin Kawin
Berita Terkini
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
3 menit yang lalu
Update 6 Kapolda di...
Update 6 Kapolda di Pulau Jawa April 2025, Nomor 3 Baru Ditunjuk
19 menit yang lalu
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
1 jam yang lalu
Keuskupan Ruteng Ajak...
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Gelar Misa Arwah Mengenang Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved