ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Videonya Tidak Kehendaki Disebar
loading...

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa artis Gisella Anastasia (GA) tidak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya disebar ke masyarakat . Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa artis Gisella Anastasia (GA) tidak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya berkonten pornografi disebar ke masyarakat luas.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
ICJR menjelaskan, alasan pernyataannya itu. Pertama, dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tulis ICJR. Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
![ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Videonya Tidak Kehendaki Disebar]()
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," tulis ICJR. (Baca juga; Gisel Akui Video Syur Hanya untuk Dokumentasi Pribadi )
Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus paham bahwa apabila Gisella Anastasia tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," lanjut ICJR. (Baca juga; Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: '19 Detik 12 Tahun Penjara' )
Sebelumnya, artis dan penyanyi Gisella Anastasia (GA) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan video porno mirip dirinya. "Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersngka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
ICJR menjelaskan, alasan pernyataannya itu. Pertama, dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tulis ICJR. Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," tulis ICJR. (Baca juga; Gisel Akui Video Syur Hanya untuk Dokumentasi Pribadi )
Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus paham bahwa apabila Gisella Anastasia tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," lanjut ICJR. (Baca juga; Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: '19 Detik 12 Tahun Penjara' )
Sebelumnya, artis dan penyanyi Gisella Anastasia (GA) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan video porno mirip dirinya. "Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersngka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
(wib)
Lihat Juga :