Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu

Kamis, 15 April 2021 - 18:00 WIB
loading...
Polisi Masih Lengkapi...
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus video syur atau porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).Foto/Istimew/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) berdurasi 19 detik yang viral di media sosial tahun 2020 lalu.

"Berkas Gisel sudah tahap satu ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021). Dia menuturkan, berkas perkara video pribadi asusila Gisel dan Nobu yang viral tersebut sempat dikembalikan pihak Kejaksaan karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

"Tahap satu sudah. Ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi penyidik. Contohnya keterangan saksi ahli hukum sudah kita lengkapi dan nanti akan kita kirim lagi ke JPU," ujar Yusri Yunus. Baca: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Hancurkan Billboard Minimarket di Tangsel

Sebagaimana diketahui, dua mantan sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) yang menjadi pemeran di dalam video asusila 19 detik yang beredar luas di media sosial pada November 2020 silam. Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved