Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu

Kamis, 15 April 2021 - 18:00 WIB
loading...
Polisi Masih Lengkapi...
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus video syur atau porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).Foto/Istimew/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) berdurasi 19 detik yang viral di media sosial tahun 2020 lalu.

"Berkas Gisel sudah tahap satu ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021). Dia menuturkan, berkas perkara video pribadi asusila Gisel dan Nobu yang viral tersebut sempat dikembalikan pihak Kejaksaan karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

"Tahap satu sudah. Ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi penyidik. Contohnya keterangan saksi ahli hukum sudah kita lengkapi dan nanti akan kita kirim lagi ke JPU," ujar Yusri Yunus. Baca: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Hancurkan Billboard Minimarket di Tangsel

Sebagaimana diketahui, dua mantan sejoli Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) yang menjadi pemeran di dalam video asusila 19 detik yang beredar luas di media sosial pada November 2020 silam. Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video intim pribadi keduanya tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020. Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved