Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Selasa, 08 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
Penyebar Video Syur...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan tersebut.

"Untuk tuntutan sudah pada sidang sebelumnya. Dituntut satu tahun penjara untuk dua terdakwa. Hari ini sidang nota pembelaan (dari terdakwa)," ujar pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Dituding Nistakan Nama Istri Nabi, Begini Klarifikasi Gisella Anastasia

Pada dakwaan Jaksa sebelumnya ada dua alternatif pasal yang dikenakan pada kliennya yakni MN dan PP yakni undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Adapun Jaksa lantas menuntut dua terdakwa menggunakan undang-undang ITE.

"Artinya undang-undang pornografi tak terbukti sehingga Jaksa menuntut dengan alternatif kedua, undang-undang ITE. Kami setuju kalau undang-undang ITE itu tak terbukti," katanya.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan undang-undang ITE yang dikenakan pada kliennya, dia juga sejatinya tak setuju. Sebab, unsur pasal penyebaran video porno pada undang-undang ITE tak terpenuhi mengingat bunyi pasal 27 undang-undang ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bikin Baper, Gisella...
Bikin Baper, Gisella Anastasia Alami Love Scamming di Film Balas Budi
Gisella Anastasia Pilih...
Gisella Anastasia Pilih Rayakan Natal 2025 Sederhana Bersama Keluarga
Gemar Ikuti Maraton,...
Gemar Ikuti Maraton, Ini Kunci Performa Lari Terbaik Gisella Anastasia
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved