Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:23 WIB
loading...
Gisel Sedih Lihat Dua...
Artis Gisella Anastasi hadir sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa penyebar video mesum miliknya berinisial PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Artis Gisella Anastasi hadir sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa penyebar video mesum miliknya berinisial PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel mengaku sedih melihat kedua terdakwa tersebut.

"Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget. Mereka juga penyebar yang kesekian ya kan," ujar Gisel di PN Jaksel, Selasa (23/3/2021). (Baca juga; Tampil Cantik, Gisel Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Mesum )

Menurut Gisel, kedua terdakwa itu bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan video mesumnya. Keduanya justru seperti orang-orang lainnya, yang ikut-ikutan menyebarkan video tersebut sesuai tren belaka.

Dia justru menginginkan agar penyebar utama videonya itulah yang ditangkap. Dari situ, dia bisa mengetahui secara pasti apa alasan pelaku menyebarkan video mesumnya tersebut. (Baca juga; Gisel dan Nobu Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Mesum )

"Sebenarnya, kalau ditanya penasarannya itu kenapa sih (menyebarkan ke penyebar utama), cuma kan ya sudahlah sudah terjadi. Mau ngapain juga saya nggak ada niatan, dari awal juga nggak ada niatan mau nyalahin siapa-siapa gitu," tuturnya.

Gisel menambahkan, pada keterangannya itu, dia pun tak berniat untuk memberatkan hukuman kedua pelaku. Sebabnya, keduanya bukan penyebar pertama video mesum itu dan yang melaporkan kedua terdakwa PP dan MN pun bukanlah dirinya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ibu Emir Qatar Tampar...
Ibu Emir Qatar Tampar Dunia karena Diam Lihat Genosida Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved