Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Kajari Lampung Barat, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," terangnya. Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui (Pesisir Barat) sembari menunggu jadwal persidangan.
(Baca juga: Unggah Video Pesta Sabu dan Hina Institusi Polri, Pemilik Akun Bima Jeruji Diringkus )
"Oknum Kades tersebut sudah kami tahan di Rutan Krui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah," tegasnya.
"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," terangnya. Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui (Pesisir Barat) sembari menunggu jadwal persidangan.
(Baca juga: Unggah Video Pesta Sabu dan Hina Institusi Polri, Pemilik Akun Bima Jeruji Diringkus )
"Oknum Kades tersebut sudah kami tahan di Rutan Krui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :