Tak Kantongi Ijin, Penggilingan Padi Keliling Kampung di Tuban Ditertibkan

Senin, 28 Desember 2020 - 10:24 WIB
loading...
Tak Kantongi Ijin, Penggilingan...
Satpol PP Tuban dan Dinas Pertanian menertibkan beroperasinya penggilingan padi karena tidak dilengkapi surat ijin resmi.Foto/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menertibkan penggilingan padi keliling kampung. Satu unit tertangkap tangan saat beroperasi di kampung. Selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti.

Penertiban ini juga melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tuban, Senin (28/12/2020) pagi. Penertiban ini dilakukan karena melanggar Perda dan merugikan pengusaha pengggilingan pagi yang berijin resmi.

(Baca juga: Sudah Ada Korban, Berikut Riwayat Penularan COVID-19 di ITS )

Adapun penggilingan padi yang disita adalah milik Priyanto (44), asal Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Perda yang dilanggar adalah nomor 04 tahun 2014 tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.

Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pemilik penggilingan ketakutan dengan razia tersebut, apalagi mesinnya disita sebagai barang bukti.

(Baca juga: Prediksi BI Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur Triwulan IV )

"Setelah tertangkap, kami jelaskan semuanya. Akhirnya pemilik menerima dan mau dibawa ke kantor Kecamatan Montong," ujar Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto.

Menurut Heri, kegiatan serupa akan dilakukan di berbagai wilayah yang banyak beroperasi mesin penggilingan keliling kampung.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3131 seconds (0.1#10.140)