Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Siap-siap Diamankan Polrestabes

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:08 WIB
loading...
A A A
Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.

(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)

SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.

(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)

“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)