Asmara Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacar dan Menyetubuhinya Berkali-kali
Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:19 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico menyebutkan, tersangka mengakui, persetubuhan yang dilakukannya bersama korban atas dasar cinta dan sudah dilakukan berkali-kali, akan tetapi tersangka juga mengakui pacarnya itu masih duduk di bangku SMA kelas satu,
“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” ungkapnya. (Baca Juga: Longsor Sapu Dua Rumah di Lembang, Seorang Warga Hilang)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” ungkapnya. (Baca Juga: Longsor Sapu Dua Rumah di Lembang, Seorang Warga Hilang)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :