Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:20 WIB
loading...
Intelektual NU: Yang...
Fatwa MUI Jatim tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. Bukan mengharamkan vape secara keseluruhan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
SURABAYA - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil, menanggapi adanya penafsiran yang keliru atas fatwa MUI Jawa Timur No 1/2026. Menurutnya, fatwa tersebut tidak mengharamkan vape secara keseluruhan, melainkan secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika.

Gus Kholili menjelaskan substansi fatwa tersebut sempat disalahpahami karena sejumlah pemberitaan yang menyederhanakannya menjadi "MUI Jatim mengharamkan vape". Padahal, isi fatwa tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi), melainkan mengharamkan penyalahgunaannya. Baca juga: MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," katanya, Minggu (19/7/2026).

Gus Kholili juga mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyederhanaan tersebut memelintir isi fatwa, sehingga memiliki konsekuensi sangat tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Dalam fikih Islam, ia meneruskan, juga terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya.

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholili mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Gelar Tes Urine, Konsumen...
Gelar Tes Urine, Konsumen Vape di Bekasi Tegaskan Negatif Narkoba
Marak Pabrik Rumahan...
Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Dukung 1.000% Pelarangan...
Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!
Rekomendasi
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
VISION+ Perkenalkan...
VISION+ Perkenalkan First Look My Chef in Crime, Sintya Marisca Siap Beraksi
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap Psikologi Presiden Trump Lebih Penting Dibandingkan Biaya Politik
Berita Terkini
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved